Dapatkan Penerima Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syarat BLT UMKM Mudah dan Dapatkan Dana Intensif

left2

Dapatkan Penerima Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syarat BLT UMKM Mudah dan Dapatkan Dana Intensif

Peluang Kerja Melimpah? Kemenker Lakukan Perluasan Kesempatan Kerja Basis Kawasan, OTW Tidak Ada yang Menganggur Lagi?- Pexels/pixabay-

Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha kecil aka dengan memamsukkan NIK KTP dan mendaftarkan diri pada BLT UMKM atau BPUM 2022 dengan senial Rp.600 ribu akan Anda terima. 

Pelaku usaha bisa membuka akses laman eform.bri.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru menganai informasi terbaru soal data penerima BLT UMK atau BPUM. 

Cek cara melihat apakah Anda penerima BLT BBM di website 


1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;


×

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode; Anda bisa mengganti jika merasa bahwa huruf tidak terlalu jelas. Salah satu caranya dengan mengganti huruf baru. 

5. Klik tombol "Cari Data";

Setelahnya Anda akan mengetahui, apakah Anda masuk dalam salah satu penerima bantuan BLT BBM 2022. 

Cara cek penerima bantuan BLT BBM Tahap 2 di Aplikasi Cek Bansos 

- Unduh Aplikasi Cek Bansos di PlayStore;

- Buat akun baru terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”;

- Isi data di kolom yang tersedia secara lengkap dan benar;

- Setelah selesai isi data diri, maka dilakan mengunggah swafoto dengan KTP dan foto KTP;

Selanjutnya, tahapan ini akan menunjukkan akun Anda dan memastikan bahwa Anda terdaftar dan bisa mengklaim bansos melalui akun baru tersebut. 

- Selanjutnya, Klik "Buat Akun Baru";

- Login ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih "Daftar Usulan";

- Isi data kependudukan;

- Saat mengusulkan penerima bansos, Anda juga harus melampirkan swafoto KTP dan foto kondisi rumah;

- Setelah itu, klik “Tambah Usulan” dan pengusulan penerima BLT BBM selesai.

Syarat penerima bantuan BLT UMKM

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha berskala mikro.

4. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.

5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.

6. Kepemilikan usaha dibuktikan dengan NIB atau SKU.

7. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD.

Demikian cara cek dan membuat tambah usulan penerima bansos baik di website maupun di aplikasi cek bansos.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU